You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan

Bangunan yang melanggar izin pembangunan di Jl Alur Laut, RT 02/03 Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dibongkar 50 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.

Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya. 

Tiga Bangunan Tak Sesuai Izin di Rawasari Ditertibkan

"Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan," katanya. 

Dijelaskan Siti, sebelum dikenakan sanksi tegas pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, segel dan perintah bongkar sendiri. Namun, pemilik tidak mengindahkan untuk mengurus perizinan dan terus melanjutkan pembangunan.

"Kita berharap tindakan tegas ini memberikan pelajaran agar mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2681 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1761 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1354 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1235 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1030 personFolmer