Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan
access_time Kamis, 02 Agustus 2018 22:03 WIB
remove_red_eye 1747
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Bangunan yang melanggar izin pembangunan di Jl Alur Laut, RT 02/03 Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dibongkar 50 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.
Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Tiga Bangunan Tak Sesuai Izin di Rawasari Ditertibkan"Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan," katanya.
Dijelaskan Siti, sebelum dikenakan sanksi tegas pembongkaran,
pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, segel dan perintah bongkar sendiri. Namun, pemilik tidak mengindahkan untuk mengurus perizinan dan terus melanjutkan pembangunan."Kita berharap tindakan tegas ini memberikan pelajaran agar mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan," tandasnya.